CIKPUAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau meluncurkan Program Aplikasi Antrean Daring, untuk mempermudah wajib pajak yang akan menunaikan kewajiban di Kantor Samsat.
Aplikasi ini membuat wajib pajak tak perlu terburu-buru mendatangi Kantor Samsat berebut nomor antrean. Wajib pajak cukup mendaftar di aplikasi untuk kemudian hadir sesuai dengan nomor antrean.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita mengatakan, layanan tersebut dipastikan juga akan mengurangi daftar tunggu di Kantor Samsat sehingga wajib pajak lebih cepat terlayani.
“Silahkan download aplikasinya di website Bapenda Riau, registrasi, verifikasi dan selanjutnya sudah bisa digunakan,” ujar Eva, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, secara lebih tekhnis langkah yang perlu dilakukan dalam mengakses antrean daring ini diawali dengan mengakses link www.bapenda.riau.go.id, mengunduh aplikasi, registrasi dan pendaftaran. Khusus untuk pendaftaran dilakukan satu hari sebelum melakukan transaksi pembayaran.
“Jadwal pelayanan untuk antrean daring dibuka setiap Senin sampai Kamis dari pukul 11.30 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.
Khusus untuk pengesahan satu tahun, kata Eva, identitas KTP harus sesuai dengan STNK. Setelahnya wajib pajak akan memperoleh nomor antrean dan keesokan harinya, wajib pajak sudah dapat mendatangi Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran dan pengesahan satu tahun dengan menggunakan antrean daring yang telah didaftarkan satu hari sebelumnya.
“Sesampainya di Kantor Samsat, wajib pajak sudah bisa melapor ke petugas loket informasi dan kosultasi perihal nomor antrean daring. Terakhir wajib pajak dipersilahkan duduk untuk menunggu panggilan dari petugas,” katanya.**/zie/mc