Penganiaya Santriwati di Inhil Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

CIKPUAN – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang santriwati di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku bernama Ramadan (36). Pria ini ditangkap di kediaman orang tuanya oleh Unit Reskrim Polres Inhil, Selasa (28/5/2024) malam.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan,” kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan.

Kapolres menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. “Kalau dilihat dari kronologinya bisa diindikasikan pelaku ada upaya untuk melakukan pencabulan atau tindakan ke arah perkosaan,” kata Budi.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Saat ini, kata Budi, kondisi santriwati sudah mulai membaik dan luka di kepalanya akan dilakukan perawan lebih lanjut karena tindakan awal di Puskesmas belum maksimal.

“Kami dari Polres Inhil berinisiatif untuk memfasilitasi pengobatan korban. Saat ini korban sudah kita rujuk di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan. Di sana akan dilakukan CT scan di kepala dan akan dibuka lagi karena pengobatan di Puskesmas desa tidak maksimal,” ujar Kapolres.

Sebelumnya santriwati bernama Jamilah (15) ini babak belur dianiaya seorang pria tak dikenal pada Minggu (26/5/2024) di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Inhil.

Peristiwa berawal ketika korban saat itu berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan Kecamatan Gaung. Tiba-tiba datang seorang pria bernama Ramadan (36) menawarkan kepada korban untuk menumpang pompong yang dikemudikannya.

“Namun, saat di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku mematikan motornya dengan alasan minyak sedikit dan berlabuh di tepi sungai. Kemudian pelaku oleh korban diajak makan dan minum, tetapi ditolak,” ujarnya.

Setelah selesai makan, pelaku turun ke tepi dan mengambil sepotong kayu dan sebuah parang di dalam pompong miliknya. Kemudian, korban dibentak dan dipaksa turun dari pompong oleh pelaku.

“Korban yang kaget lantas menolak perintah dari pelaku. Kemudian pelaku memegang tangan korban lalu menariknya turun dari pompong. Di tepi sungai pelaku langsung memukul kepala korban berkali-kali dan menyumpal mulut korban dari belakang dengan kain.

“Setelah itu pelaku pergi menggunakan motor pompong miliknya dan meninggalkan korban yang tidak berdaya di pinggir sungai,” ungkap Kapolres.

Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Gaung. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami tiga luka robek dan berdarah di bagian kepala sebelah kanan.**/ald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *