CIKPUAN – Pelaku penjualan video porno anak melalui akun X dan Telegram, ternyata mengoleksi 2.010 video porno anak. Pelaku telah melakukan perbuatannya sejak bulan November tahun 2022. Semua video porno merupakan anak di bawah umur
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024), ada ratusan grup Telegram yang berisikan konten asusila anak. Ada tiga grup dengan pengguna terbanyak, yakni grup bernama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 2, dan VVIP Indobocil 2.
“Dari tiga grup Telegram tadi, dapat kita rincikan dari 2.010 video ini. VVIP Bocil sudah ditransmisikan 916 video, di VVIP Bocil 1 itu 869 video, di Indobocil 2 225 video,” ucap Hendri.
“Untuk total grup yang dimiliki pelaku, memiliki 105 grup. Jadi bisa dipilih oleh pelaku untuk calon pembeli ini atau ke calon pembeli lainnya. Channel Telegram-nya ada VVIP Bocil, Bocil1, Bocil2, Indoviral Selebgram, Live Barbar, Skandal, VCS, Asia, dan lain-lain,” kata Hendri.
Sementara Kanit 4 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, asal-usul ribuan video yang diperoleh pelaku dari mengunduh video di aplikasi X, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Telegram.
“Terkait dengan konten-konten tersebut tersangka ini mendapatkan dari Twitter (sekarang X) dengan dia profiling sendiri. Dia bukan memproduksi, jadi dia mencari sendiri dari jejaring media sosial dari Twitter ataupun dari akun-akun lainnya,” kata Seto.
Menurut Seto, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak X untuk menindaklanjuti hal tersebut. Akun-akun yang bermuatan konten asusila akan diblokir.**/ara